Jenis dan Tugas Guru dalam Pendidikan

Jenis dan tugas guru dalam pendidikan – Di lembaga pendidikan sekolah, jenis guru dibedakan menjadi 3 jenis. Hal ini mengacu pada Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya. Pembagian jenis guru ini didasarkan atas sifat, tugas dan kegiatannya.

1. Guru Kelas


Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.

2. Guru Mata Pelajaran

Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

3. Guru Bimbingan dan konseling/konselor

Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

Sedangkan tugas guru sebagaimana inti permendiknas (sekarang permendikbud) adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Wali kelas adalah guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling yang ditunjuk untuk membimbing siswa secara akademik dan kepribadian. 

Jadi, wali kelas adalah tugas tambahan seorang guru mata pelajaran atau guru bimbingan. Ini berlaku untuk sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.***