Tugas Tambahan Guru Sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler

Tugas tambahan guru sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler -  Proses pendidikan di lembaga sekolah berlangsung dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler berlangsung dalam kegiatan tatap muka di ruang kelas sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam kurikulum.

Ilustrasi gambar (matrapendidikan.id)

Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan diluar jam tatap muka berdasar alokasi waktu tertentu. Pembina kegiatan ekstrakurikuler biasanya terdiri dari guru dan tenaga kependidikan.

Namun bagi guru, pembina kegiatan ekstrakurikuler melekat langsung dengan tugas pokok guru tersebut.

Menjadi pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah juga diakui sebagai tugas tambahan guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Tugas Guru, kepala Sekolah dan pengawas.

Pembina kegiatan ekstrakurikuler untuk 1 orang guru per kegiatan dan ekuivalen dengan 2 jam tatap muka dengan peserta per kegiatan minimal 20 orang siswa. Misalnya untuk kegiatan Pasusbra diperlukan minimal 20 orang siswa.

Begitu pula untuk kegiatan ekstrakurikuler seperti Kepramukaan, PMR, PKS, KIR.

Adapun tugas pembina ekstrakurikuler sebagai berikut:

1.Menyusun program pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan

2.Melatih langsung siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler

3.Mengevaluasi program ekstrakurikuler.

4.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah dilaksanakan.
Tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler juga dilengkapi dengan bukti administrasi, Surat Keputusan sebagai pembina Kegiatan Ekstrakurikuler dari atasan, Program dan jadwal kegiatan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler dan laporan hasil pembinaan kegiatan ekstrakurikuler.***