Kriteria Kenaikan Kelas pada Kurikulum Merdeka, Semua Siswa Naik Kelas?

Kenaikan kelas kurikulum merdeka - Pada artikel sebelumnya telah disinggung dimana bulan Juni 2023 ini peserta didik di satuan pendidikan dasar dan menengah menghadapi penilaian sumatif dan penilaian akhir semester (PAS) Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ilustrasi: Peserta didik mengikuti pembelajaran Kurikulum Merdeka di ruang kelas (Matrapendidikan.id)

Penilaian sumatif bagi peserta didik yang menerapkan Kurikulum Merdeka dan PAS Genap untuk Kurikulum 2013.

Penilaian sumatif menjadi salah satu kriteria kenaikan kelas dalam unsur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Lalu yang lazim ditanyakan orang di akhir tahun pelajaran ini adalah apakah semua siswa (harus) naik kelas pada kurikulum merdeka?

Menurut pemahaman penulis, belum ada satu kurikulum pun yang mengharuskan siswa naik kelas, termasuk kurikulum merdeka.

Namun yang pasti setiap kurikulum yang diberlakukan memberi keleluasaan pada satuan pendidikan dan tenaga pendidik dalam menentukan kriteria atau pun persyaratan kenaikan kelas.

Berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD, SMP dan SMK Tahun 2022, kenaikan kelas memiliki mekanisme dan kriteria tertentu.

Kriteria kenaikan kelas peserta didik dengan mempertimbangkan :

1.Laporan kemajuan belajar

Laporan kemajuan belajar peserta didik mencerminkan pencapaian peserta didik pada ; semua mata pelajaran, ekstrakurikuler,  prestasi belajar lainnya dan tingkat kehadiran siswa dalam satu tahun pelajaran.

2.Pencapaian hasil belajar

Pencapaian hasil belajar peserta didik diketahui melalui penilaian sumatif. Selain itu melalui laporan pencapaian peserta didik pada P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).

Selain itu juga dapat dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil peserta didik dengan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).

Kelas 7, 8 dan 9 SMP berada pada fase sama, yaitu fase D. Oleh sebab itu kenaikan kelas peserta didik perlu kolaborasi dan komunikasi pendidik.

Dapat disimpulkan bahwa kenaikan kelas peserta didik pada Kurikulum Merdeka ditentukan oleh satuan pendidikan dan pendidik.

Peserta didik tidak harus naik kelas jika peserta didik tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Hanya saja, tidak naik kelas bagi peserta didik adalah pilihan terakhir. 

Oleh sebab itu satuan pendidikan dan tenaga pendidik perlu kolaborasi, koordinasi yang baik.

Termasuk dalan sosialisasi kenaikan kelas pada orangtua/wali murid serta pihak lainnya.***