Memahami Kebijakan Tentang Ujian Sekolah

Memahami kebijakan tentang ujian sekolah – Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, diketahui bahwa kelulusan siswa pada Tahun 2020 ditentukan oleh Ujian Sekolah (US).

Artinya kelulusan siswa pada satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

Sementara itu Ujian Nasional tidak lagi dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa, termasuk persyaratan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Diketahui juga nasib Ujian Nasional akhirnya tamat menyusul keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Desease (Covid-19).

Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan. Kelar sudah persoalan Ujian Nasional. Bagaimana dengan Ujian Sekolah?

Pihak sekolah, termasuk guru, kiranya perlu memahami dengan baik kebijakan mengenai Ujian Sekolah.

Dengan pemahaman ini akan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, orangtua siswa dan siswa sendiri.

Keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bukan serta merta membatalkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

Yang dibatalkan hanya sebagian kecil materi Permendikbud yaitu Ujian Nasional.

Selain itu perlu juga dipahami bahwa Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 merupakan penyesuaian materi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang sistem pelaksanaan Ujian Sekolah bentuk tertulis menjadi sistem daring atau belajar jarak jauh.

Selain dua materi yang disebutkan di atas, materi lain Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 masih diterapkan.

Mau tidak mau, Ujian Sekolah harus diadakan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dijadikan panduan umum dalam melaksanakan Ujian Sekolah tersebut.

Inilah tugas kita selanjutnya, memahami bagaimana kebijakan tentang Ujian Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahu 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 menyatakan bentuk ujian sekolah adalah portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Selanjutnya juga dinyatakan, syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan satuan pendidikan atau sekolah yang bersangkutan.

Pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi kewenangan pihak sekolah. Namun pelaksanaan Ujian Sekolah tidak dibenarkan melalui kegiatan tatap muka di ruang kelas. Hal ini ditegaskan dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Akhirnya kita memahami bahwa, pada hakikatnya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang berkaitan dengan Ujian Sekolah memberi pedoman tentang sistem Ujian Sekolah, khusus sistem tes tertulis secara tatap muka diganti dengan sistem daring dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Persoalan lain yang akan timbul adalah sekolah yang belum memiliki infrastruktur dan sumberdaya manusia yang mendukung terlaksananya Ujian Sekolah.

Pihak Kemendikbud tidak mewajibkan terlaksananya Ujian Sekolah secara online bagi sekolah yang mengalami kendala infrastruktur dan sumberdaya pendukung Ujian Sekolah.

Ujian Sekolah dapat dilakukan melalui penilaian portofolio nilai rapor akademik dan non akademik serta penghargaan atas prestasi siswa.***