Komite Dukung Kebijakan Sekolah dalam Memajukan Pendidikan

Komite dukung kebijakan sekolah dalam memajukan pendidikan - Ketua Komite SMPN 2 Lintau Buo, Novi Efendi M.Kom kembali mengunjungi sekolah setempat, Senin (08/01/24).

Pertemuan komite dan pihak sekolah (dok.smpn2lb/ Matrapendidikan.com)

Dalam kunjungan tersebut kembali membicarakan kemajuan pendidikan di sekolah serta  berkaitan dengan salah satu rumor kecil terkini berkaitan dengan kebijakan sekolah.

Dalam pertemuan itu Kepala sekolah didampingi wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.

"Komite sekolah bertugas membantu layanan pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu proses dan hasil belajar siswa," ujar Novi Efendi M.Kom.

Kebijakan sekolah, kata Nono sapaan akrabnya, tidak dapat dicampuri lebih dalam. Kecuali ada masukan dan komplain  dari orangtua/wali murid dan masyarakat.

"Memang ada laporan orangtua tentang kebijakan sekolah, telah mengeluarkan siswa dari sekolah tetapi hal itu," tukas Ketua Komite sekolah.

Sementara itu Wakil Kepala Sekolah yang membidangi kesiswaan Edi Syamsul mengakui saat ini memang ada beberapa siswa yang dalam proses pembinaan.

"Rekan guru memang agak kewalahan menghadapi dan membina oknum beberapa siswa sehingga perlu dicarikan solusinya." kata Waka Kesiswaan.

Namun demikian siswa bersangkutan maupun orangtuanya sudah diajak bernegosiasi dalam membina dan mengawasi anak.

"Solusi semula siswa diusulkan untuk pindah sekolah, bukan dikeluarkan." tandas Waka Kesiswaan.

Kepala SMPN 2 Lintau Buo Syafrida SPd membenarkan hal tersebut. 

"Setelah melalui proses yang panjang diperoleh data dimana sikap dan pelanggaran siswa  bahkan dengan beberapa perjanjian yang sudah berulang-ulang dilanggar," ujar Syafrida SPd.

Menurut kepala sekolah, siswa yang bermasalah tersebut adalah pindahan dari sekolah lain.

"Kita dulunya dengan iktikad baik dan ingin membina siswa tersebut dan mudah-mudahan ada perubahan sehingga kita siap menerima mereka." timpal kepala sekolah.

Namun kata kepala sekolah, siswa tersebut tidak berubah meskipun sudah dibina semampu kami.

"Kami usulkan untuk pindah, bukan mengeluarkan..." tandasnya.

Lebih jauh Syafrida SPd menghimbau kepada orangtua anak tersebut untuk bekerja sama dalam membina anak-anak tersebut.

"Kerja sama yang baik dengan siswa, orangtua siswa dan komite sekolah, pihak sekolah berusaha lagi untuk membina anak tersebut."

Sebelumnya pihak sekolah sudah membaca informasi dari berbagai media internet tentang kebijakan  mengeluarkan anak dari sekolah.

Ucapan 2 mantan Mendikbud RI masing-masing Anis Baswedan dan Muhajir Efendi ternyata menjadi pegangan bagi masyarakat. 

Dikutip dari situs Radar Tuban Jawa Pos, tindakan mengeluarkan siswa karena melanggar aturan tidak dibenarkan dan harus dihentikan. 

Hal itu disampaikan mantan Mendikbud RI pada tahun 2016. Selanjutnya mantan Mendikbud RI Muhajjir Efendi pada tahun 2019 juga sejalan dengan 8tu dimana sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai tidak mendidik.

Dua hal itu menjadi kesimpulan sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa dengan alasan apapun kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari sekolah.

Bahkan siswa yang dicap nakal sekalipun bahkan melakukan aksi kriminal lainnya tidak boleh di DO atau dikeluarkan.

Sekolah boleh memberi sanksi yang sesuai dengan pelanggaran namun yang bersifat mendidik, seperti pembinaan intensif dan pembiasaan dalam bidang keagamaan.

Disisi lain perlu disadari oleh semua pihak, tugas guru tentunya tidak menjadi lebih ringan.

Oleh sebab itu perlu perhatian dari pihak orang tua maupun pemerintah dan masyarakat setempat dalam pembinaan anak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini.***