Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Pendidikan kepramukaan ekstrakurikuler wajib di sekolah – Kepramukaan dinilai telah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak bangsa sejak dulu. Lembaga sekolah menjadi tempat strategis untuk menggembleng karakter anak bangsa sejak dini.

Pendidikan Kepramukaan (Matrapendidikan.id)

Cukup beralasan mengapa pendidikan kepramukaan, semakin mendapat perhatian dari para insan pendidikan.

Hal ini terlihat dari kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, minimal satu dekade terakhir.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi landasan yuridis  pendidikan kepramukaan.

Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

Hal ini menunjukkan bahwa kepramukaan dinilai cukup strategis dalam pengembangan karakter siswa.

Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter.

Pada hakikatnya pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan tujuan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian siswa.

Hal ini bertujuan untuk memperluas potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama dan kemandirian siswa secara optimal.

Pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Setiap siswa harus mengikuti kegiatan ini pada jadwal yang sudah tertera pada jadwal pelajaran.

Hal itu ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu Pelaksanaan pendidikan kepramukaan di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Pendidikan kepramukaan di sekolah dilaksanakan dalam 3 model, yaitu Model Blok, Model Aktualisasi dan Model Reguler.

Persoalannya sekarang, bagaimana pihak sekolah menindaklanjuti instrumen yuridis pendidikan kepramukaan.***