Review Kurikulum Merdeka pada Jenjang Satuan SMP

Review kurikulum merdeka pada jenjang satuan smp – Mulai Tahun Pelajaran 2022/2023, pemerintah akan memberlakukan Kurikulum Merdeka. Kurikulum hasil penyempurnaan dari Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat ini, telah resmi diluncurkan oleh Mendibud Ristek RI Nadiem Makarim, baru-baru ini.

Ilustrasi gambar (PMM/ matrapendidikan.id)

Penerapan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap dan mulai tahun pelajaran 2022/2023.

 Di jenjang SD akan diberlakukan papa kelas I dan 4, SMP Kelas 7 dan SMTA pada Kelas 10.

Dan, secara utuh, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan pada tahun pelajaran 2024/2025.

Kurikulum, guru dan pembelajaran

Kurikulum merupakan unsur penting dalam sistem pendidikan di lembaga sekolah.

Dalam perangkat kurikulum tercantum berbagai komponen, mulai dari gambaran latar belakang, sasaran, tujuan, pelaksanaan dan hasil yang hendak dicapai pada setiap jenjang pendidikan.

Akan tetapi kurikulum, hanya sekadar suatu ‘benda mati’ jika tidak dioperasionalkan.

Guru berperan penting untuk ‘menghidupkan’ potensi yang dimiliki kurikulum.

Yaitu, mengubah sikap dan tingkah laku peserta didik kearah yang lebih baik.

Oleh sebab itu kurikulum akan berdayaguna jika dioperasionalkan oleh guru melalui pembelajaran di sekolah.

Pengertian dioperasionalkan, dalam hal ini adalah dikelola dan diterapkan dalam proses belajar dan mengajar.

Kurikulum dan guru akan mewarnai, seperti apa dan bagaimana corak pembelajaran di sekolah.

Namun secara umum, pembelajaran yang diharapkan adalah pembelajaran yang demokratis, menyenangkan, humanis dan bermakna bagi peserta didik.

Opsi kurikulum merdeka

Menghadapi tahun pelajaran 2022/2023 yang kini sudah diambang pintu, pemerintah telah menawarkan 3 opsi (pilihan) kurikulum pendidikan yang akan diterapkan di setiap sekolah. 

Banyak hal menarik dari kurikulum baru ini.

Dari aspek nama, jelas Kurikulum Merdeka lebih mudah diingat dan familiar disebut oleh kalangan insan pendidikan dan masyarakat luas.

Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, seperti Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (K2020?).

Orang akan mengingat tahun dan menyebutnya hati-hati jika tidak ingin salah sebut nama kurikulum.

Hal ini tak terelakkan mengingat sudah seringbya terjadi perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia.

Nah, yang ini justru lebih menarik lagi!

Setiap sekolah dapat memilih satu opsi kurikulum yang ditawarkan.

Seperti diketahui ada 3 tawaran kurikulum termasuk satuan pendidikan SMP.

1.Mandiri Belajar (Opsi 1)

Belajar mencoba menerapkan komponen atau prinsip Kurikulum Merdeka dengan tetap menggunakan Satuan Pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat).

2.Mandiri Berubah (Opsi 2)

Pada tahun pelajaran 2022/2023 ini menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas 4, Kelas 7 atau Kelas 10.

3.Mandiri Berbagi (opsi 4)

Sekolah akan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas 4, Kelas 7 atau Kelas 10.

Kurikulum merdeka satuan pendidikan smp

Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan SMP bakal diterapkan di Kelas 7 pada Tahun Pelajaran 2022/2023.

Yang paling menarik, Kurikulum Merdeka pada satuan SMP kembali dengan karakter mendekatkan ‘diri’ pada penyesuaian dengan perkembangan teknologi digital.

Mata pelajaran informatika (TIK) akan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah. Ini kiranya menjadi langkah nyata dalam menjawab tantangan kompetensi teknologi Abad 21. 

Cukup logis, mengapa mata pelajaran TIK tidak dapat diintegrasikan begitu saja pada setiap mata pelajaran di sekolah, seperti yang terjadi sebelumnya.

Disisi lain, konon Kurikulum Merdeka lebih fleksibel dalam strukturnya.

Jika sebelumnya, target kurikulum dipenuhi setelah satu semester namun Kurikulum Merdeka terpenuhi dalam 1 tahun.

Pada aspek materi pelajaran, Kurikulum Merdeka lebih terkonsentrasi pada pencapaian tujuan materi esensial pelajaran.

Landasan menentukan opsi

Berdasarkan review di atas dapat ditarik benang merah bahwa Kurikulum Merdeka, berorientasi pada objek sekaligus subjek pendidikan yaitu peserta didik.

Oleh sebab itu, opsi kurikulum yang akan diterapkan juga berlandaskan pertimbangan kebutuhan dan karakter peserta didik secara umum di sekolah.

Pertimbangan sarana dan prasarana pembelajaran, tentu tidak dapat kesampingkan. 

Bagi guru sendiri sebagai pelaksana kurikulum di sekolah, keleluasaan mendapatkan dan menggunakan perangkat mengajar, tentu cukup urgen.

Tetapi hal itu kiranya tidak terlalu menjadi masalah besar karena pemerintah juga menyediakan berbagai aplikasi sumber belajar maupun wadah belajar dan mendapatkan perangkat mengajar dimaksud.

So, jika mengacu pada opsi atau pilihan kurikulum. Tidak ada yang bagus kecuali sesuai dengan kebutuhan dan karakter peserta didik, sarana prasarana belajar dan kompetensi guru!***