Kenaikan Pangkat Guru dan PTK

Kenaikan pangkat guru dan ptk – Sebuah sinyal pelik akan tertuju pada guru di era sistem pendidikan dewasa ini. Para guru diharuskan untuk mengasah dan melatih kemampuan menulis kreatif. Menulis karya ilmiah yang berkaitan dengan tugasnya sebagai pengajar dalam pendidikan.

Sinyal pelik tersebut sudah mulai dirasakan dampaknya terhadap kenaikan pangkat guru.

Guru akan mengalami masalah dalam kenaikan pangkat sehingga boleh jadi pangkat guru akan mentok di tingkat tertentu.

Kecuali guru yang melakukan unsur kegiatan pengembangan diri dan profesi.

Sinyalemen di atas mengacu pada Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009. Untuk dapat naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi, guru tidak cukup hanya dengan melaksanakan kegiatan mengajar.

Guru diharuskan pula untuk memenuhi unsur pengembangan profesi.

Melakukan kegiatan ilmiah adalah salah satu unsur pengembangan profesi guru. Kegiatan ilmiah tersebut harus dibuktikan dengan laporan tertulis yang disebut karya tulis ilmiah.

Secara umum, guru memang mengalami hambatan dalam menulis yang disebabkan oleh banyak faktor.

Namun masih banyak yang dapat dilakukan oleh guru dalam memenuhi unsur pengembangan profesi ini. Misalnya, menulis karya ilmiah bidang pendidikan.

Yang paling dekat dengan tugas guru sebagai pengajar adalah kegiatan penelitian tindakan kelas (PTK).

Guru bertindak sebagai pengajar sekaligus peneliti dalam proses pembelajaran. Artinya, disamping bertugas mengajar guru juga dapat melakukan kegiatan penelitian terhadap masalah-masalah aktual yang terjadi dalam pembelajaran tersebut.***