Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Namun Bersifat Sukarela

Pramuka tetap ekstrakurikuler wajib di sekolah namun bersifat sukarela - Sejak satu dekade terakhir, terutama pada Kurikulum 2013, pramuka ditetapkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib diadakan di sekolah. Hal ini berdasarkan UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Bagaimana eksistensi kegiatan pramuka dalam Kurikulum Merdeka?

Uji SKU dan SKK  Anggota Pramuka Gudep 689/690 SMPN 2 Lintau Buo (dok.smpn2lb/ Matrapendidikan.id)

Melongok ke salah satu kegiatan kepramukaan di Gudep 689/690 yang bermarkas di SMPN 2 Lintau Buo, sekelompok anggota pramuka sedang berkegiatan. Dibimbing kak Hasma Umneti SPd.Ing dan kak Oktril Liadi  SPd rupanya mereka sedang uji SKU (Syarat Kecakapan Umum) dan SKK (Syarat Kecakapan Khusus). 

Ternyata pramuka di sekolah tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka. Hal itu ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah`

Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memimiliki Gugus Depan (Gudep) kemudian kegiatan ini wajib diikuti oleh setiap siswa.

Memang, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari sebuah peraturan menteri. Peraturan Kemdikbudristek harus mengacu pada UU tentang Gerakan Pramuka tersebut. Dan memang, Permendikbudristek  No.12 Tahun 2024 jelas menguatkan keberadaan pramuka.

Bersama Kamabigus 0689/690 (dok.smpn2lb/ Matrapendidikan.id)

Suatu sekolah minimal melaksankan satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan yaitu Pramuka. Namun dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tidak mewajibkan perkemahan sebagaimana yang diterapkan dalam model Blok pada UU Nomor 12 Tahun 2010. Keikutsertaan murid bersifat sukarela.***