Pembinaan Sekolah Sehat Melalui Program UKS

Pembinaan sekolah sehat melalui program uks – Sekolah sehat mendapat perhatian khusus oleh pemerintah sampai saat ini. Hal ini dapat dipahami karena kualitas pendidikan di suatu sekolah  bergantung pada lingkungan yang sehat.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Sekolah sehat digambarkan sebagai sekolah yang bersih, hijau dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.

Pembinaan Sekolah Sehat dilakukan melalui program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).

Trias UKS 

Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia berkualitas.

Kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan UKS di sekolah dan madrasah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI masing-masing Nomor  6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014.

UKS merupakan program kegiatan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Kesehatan peserta didik dimaksud meliputi kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Inilah awal dari Program Sekolah Sehat yang dijabarkan dari Sekolah Sehat Indonesia.

Tujuan uks

Pasal 2 Peraturan Bersama 4 menteri memuat tujuan UKS. Program UKS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah yang tercermin melalui prestasi belajar pada peserta didik.

Selain itu juga tercermin melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat dan lingkungan pendidikan yang sehat.

Trias UKS

Untuk mewujudkan tujuan program UKS, sebagaimana Pasal 4 Peraturan Bersama maka dirumuskan kegiatan-kegiatan pokok UKS.

Kegiatan pokok dalam program UKS di sekolah dilaksanakan melalui 3 program pokok yang dikenal dengan Trias UKS, yaitu unsur:

1.Pendidikan kesehatan

Pendidikan kesehatan meliputi :

a. Meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat.

b. Penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar.

c. Pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

2.Pelayanan kesehatan

Pelaksanaan pelayanan kesehatan antara lain meliputi :

a. Stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK).

b. Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala.

c. Pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut.

d. Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

e. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan pertolongan pertama pada penyakit (P3P).

f. Pemberian imunisasi.

g. Tes kebugaran jasmani.

h. Pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

i. Pemberian tablet tambah darah.

j. Pemberian obat cacing;

k. Pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA) dan apotek hidup.

l. Penyuluhan kesehatan dan konseling.

m. Pembinaan dan pengawasan kantin sehat;

n. Informasi gizi.

o. Pemulihan pasca sakit; dan

p. Rujukan kesehatan ke puskesmas atau rumah sakit.

3.Pembinaan lingkungan sekolah sehat

Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :

a. Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan (7K).

b. Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap r*k*k, p*r*ografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dan kekerasan.

c. Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.***