Revitalisasi Tugas Komite Sekolah Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Revitalisasi tugas komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan – Komite sekolah, idealnya merupakan suatu wadah mandiri tempat bergabungnya orangtua/wali murid dan orang-orang yang peduli dengan pendidikan di sekolah. Wadah ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di lembaga sekolah.

Orang yang peduli dengan pendidikan dibatasi pada komunitas sekolah dan tokoh masyarakat di daerah tempat dimana sekolah berada.

Diyakini mereka akan membantu pihak sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut.

#Pembentukan komite sekolah

Wadah organisasi/lembaga Komite Sekolah lahir menggantikan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).

Penggantian ini berdasarkan Kepmendiknas RI Nomor 44/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dalam kepmendiknas tersebut dinyatakan bahwa, pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota

Akan tetapi, meskipun telah berubah platform dari BP3 menjadi Komite sekolah, lembaga mandiri ini masih dianggap hanya sekadar ‘ganti baju’.

Komite Sekolah di kritisi mengurus soal iuran sehingga membebani orangtua/wali murid.
Kemudian keberadaan Komite Sekolah diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali murid , komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
Mengingat pentingnya fungsi dan tugas Komite Sekolah maka perlu lebih diberdayakan lagi melalui upaya revitalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Komite Sekolah.

#Revitalisai komite sekolah

Wadah komite sekolah menjalankan tugas dan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Permendikbud tersebut telah mengatur seluk beluk komite sekolah agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wadah yang mandiri, profesional, akuntabel, demokratis dengan prinsip gotong royong.

Seluk beluk komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah antara lain fungsi dan tugas komite sekolah, keanggotaan komite sekolah, pengurus komite sekolah, pemilihan dan penetapan komite sekolah.

Tugas komite sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Permendikbud Nonmor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah adalah:

1.Memberikan pertimbangan
Komite sekolah bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, fasilitas sekolah dan kriteria kerja sama dengan pihak lain.

2.Menggalang dan dan sumberdaya pendidikan
Komite sekolah dibenarkan untuk menggalang dana dan sumberdaya pendidikan dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan presarana serta pengawasan pendidikan.

Namun demikian perlu digarisbawahi bahwa dana dan sumberdaya pendidikan tersebut haruslah berbentuk bantuan maupun sumbangan.

Bantuan dan sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

3.Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah
Komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah.

Mengawasi dalam pengertian ini bukan berarti ikut campur tangan dalam pengelolaan sekolah oleh unsur-unsur pendidikan di lembaga sekolah.

4.Menindaklanjuti permasalahan
Komite sekolah memiliki tugas menindaklanjuti permasalahan yang terdapat di sekolah.

Permasalahan dimaksud antara lain keluhan, kritik, saran dan aspirasi siswa, orangtua/wali murid dan masyarakat.

Termasuk di dalamnya pengamatan terhadap kinerja sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.
Simak juga : Pemberdayaan Peran Komite Sekolah
Dengan demikian revitalisasi tugas dan fungsi komite sekolah dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja komite sekolah sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, akuntabel dan demokratis dengan prinsip kerja sama atau gotong royong.***