Pemberdayaan Peran Komite Sekolah

Pemberdayaan peran komite sekolah - Komite sekolah memang sebuah wadah mandiri di tingkat satuan pendidikan, tidak memiliki kantor namun memiliki struktur tertentu di sekolah. Urusan komite sekolah memang tak luput dari sumberdaya dana dari orang tua/wali murid.

Akan tetapi peran lembaga ini seyogyanya lebih terfokus pada apa yang telah digariskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Pasal 56 butir (3) menyebutkan bahwa:

“Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.

Orang-orang yang duduk dalam kepengurusan komite tentulah yang mengerti dengan seluk beluk komite sekolah dan fungsinya.

Ini bertujuan agar komite sekolah benar-benar dapat berfungsi untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan terhadap sekolah. 

Tidak dianggap sebagai lembaga yang mengurus uang sumbangan atau iuran melulu.
Baca: Komite Sekolah Identik dengan Uang (?)
Pihak sekolah berperan penting dalam memberdayakan peranan komite sekolah. Melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan sekolah tanpa harus khawatir dan curiga akan diawasi segala gerak gerik pihak sekolah dalam melaksanakan proses pendidikan.

Keberadaan komite sekolah identik dengan sistem ketatanegaraan dimana komite sekolah berperan sebagai lembaga legislatif dan pihak sekolah sebagai eksekutif.

Pelaksanaan pengawasan terhadap pihak sekolah bukan berarti campur tangan yang lebih dalam terhadap sekolah. 

Melainkan pelayanan secara maksimal sebagaimana yang diamanatkan UU SPN.

Komite sekolah harus meningkatkan kualitas pelayanan dalam memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Agar komite sekolah lebih memberdayakan perannya, maka orangtua/wali murid perlu mendapat pencerahan yang jujur dan lugas tentang kebijakan komite sekolah dan pihak sekolah. 

Ini akan dapat meningkatkan pandangan dan kredibilitas komite sekolah di mata orangtua/wali murid.

Selain itu, perlu adanya komunikasi dan transparansi kepada orangtua/wali murid dan pihak sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Prinsip ini akan dapat meningkatkan kredibilitas komite sekolah di mata orangtua/wali murid khususnya dan masyarakat pada umumnya.***