Tujuan dan Prinsip Penilaian Hasil Belajar Siswa (2)

Tujuan dan prinsip penilaian hasil belajar Siswa (2) – Sistem penilaian pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah memiliki tujuan dan prinsip dalam penilaian hasil belajar siswa. Pada artikel sebelumnya sudah diterbitkan topik sistem penilaian dalam pendidikan dengan bahan kajian ruang lingkup penilaian hasil belajar siswa.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Dan, artikel ini adalah kelanjutan dari artikel tersebut dengan topik sama dalam bahasan tujuan dan prinsip penilaian hasil belajar siswa. Jika anda belum membaca artikel tersebut, sebaiknya anda:

Tujuan dan prinsip penilaian

Penilaian hasil belajar siswa dalam pendidikan di lembaga sekolah bertujuan untuk:

1.Memantau dan mengevaluasi
Pantauan dan evaluasi dilakukan terhadap proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan.

2.Menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Semua mata pelajaran di lembaga sekolah memiliki SKL tertentu.

Penilaian dilakukan bertujuan untuk menentukan pencapaian pada SKL mata pelajaran bersangkutan.

3.Menilai pencapaian SKL secara nasional
Penilaian juga bertujuan untuk menilai pencapaian SKL pada mata pelajaran yang diujikan secara nasional.

Untuk jenjang SMP/Sederajat, penilaian dilakukan terhadap 4 mata pelajaran yang di-UN-kan, yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Prinsip penilaian pendidikan di lembaga sekolah bertolak dari 9 prinsip berikut ini;

1.Sahih
Penilaian hasil belajar siswa dikatakan sahih apabila didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur pada peserta didik.

Penilaian dapat mengukur apa yang hendak diukur pada peserta didik.

2.Objektif
Penilaian pendidikan tidak dapat melalui terkaan atau perkiraan semata melainkan menggunakan prosedur dan kriteria penilaian yang jelas. Bukan berdasar pada unsur subjektivitas pelaksana penilaian.

3.Adil
Prinsip penilaian adil berarti penilaian hasil belajar peserta didik tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang sosial, budaya ataupun karena berkebutuhan khusus.

4.Terpadu
Penilaian oleh guru dilakukan secara terpadu dalam kegiatan pembelajaran yang meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

5.Terbuka
Prinsip penilaian hasil beserta didik didasarkan pada prinsip terbuka.

Sistem penilaian, baik prosedur, kriteria maupun dasar pengambilan keputusan dapat diketahui secara transparan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan penilaian hasil belajar siswa.

6.Menyeluruh
Penilaian hasil hasil belajar siswa dilakukan secara menyeluruh dalam berbagai aspek kompetensi untuk mengetahui perkembangan peserta didik melalui berbagai teknik penilaian.

7.Berkesinambungan
Penilaian terhadap peserta didik dilakukan secara berkelanjutan.sehingga dapat memantau kemampuan perkembangan siswa.

8.Sistematis
Sistem penilaian terhadap hasil belajar siswa dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti prosedur dan tahap-tahap yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.

9.Acuan
Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria dan acuan pada ukuran pencapaian kompetensi dasar yang ditetapkan dalam kurikulum.

10..Akuntabel
Prinsip penilaian hasil belajar siswa yang terakhir adalah akuntabel. Akuntabel artinya penilaian hasil belajar siswa dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknik, prosedur penilaian maupun hasil penilaian.
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik tersebut maka tujuan penilaian dalam pendidikan di lembaga sekolah dapat tercapai secara optimal.***