Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik (1)

Ruang lingkup penilaian hasil belajar peserta didik (1) – Proses pendidikan di lembaga sekolah, khususnya jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian kegiatan terstruktur dan berkelanjutan. Rangkaian proses kegiatan tersebut dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan penilaian yang lazim disebut sebagai sistem penilaian dalam pendidikan.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Berkaitan dengan sistem penilaian dalam pendidikan, pembahasan dalam artikel pendidikan ini akan diterbitkan secara berseri.

Pada seri pertama sistem penilaian dalam pendidikan dimulai dari Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta didik.

Sistem penilaian dalam pendidikan di lembaga sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta.
Sistem penilaian didasarkan pada kriteria tertentu yang dikenal dengan standar penilaian pendidikan.

Standar penilaian sebagaimana dimaksud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 memuat antara lain; ruang lingkup penilaian, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Ruang lingkup penilaian hasil belajar peserta didik

Penilaian hasil belajar peserta didik di lembaga sekolah dapat dilaksanakan oleh pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh guru meliputi lingkup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

1.Penilaian sikap
Penilaian pendidikan dalam ruang lingkup sikap merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi deskriptif tentang perilaku peserta didik.

Penilaian aspek sikap ini hanya dapat dilaksanakan oleh para guru.

Hal ini dapat dipahami dan cukup beralasan karena guru berinteraksi secara langsung dengan siswa dalam proses pembelajaran.

Bagaimana sikap dan perilaku siswa selama belajar diamati oleh guru secara melalui observasi dalam pembelajaran.

2.Penilaian pengetahuan
Pembelajaran menyajikan sejumlah ilmu dan pengetahuan kepada siswa.

Penilaian terhadap hasil belajar siswa bertujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan oleh siswa.

3.Penilaian keterampilan
Penilaian dalam aspek keterampilan dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan yang dikuasai dengan melakukan tugas tertentu.

Pendidik, satuan pendidikan dan, atau pemerintah dapat melaksanakan pengukuran pencapaian hasil belajar siswa dalam aspek pengetahuan dan keterampilan ini.

Hal ini terwujud melalui kegiatan penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
Demikianlah pembahasan tentang ruang lingkup penilaian dalam pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sampai jumpa pada bahasan berikutnya.***