Pentingnya Kompetisi Meningkatkan Layanan Pendidikan di Sekolah

Pentingnya kompetisi meningkatkan layanan pendidikan di sekolah – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019. Permendikbud ini sekaligus sebagai pengganti Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 untuk memperbaharui regulasi PPDB. Tujuannya adalah meningkatkan akses layanan pendidikan sehingga PPDB berlangsung secara objektif, transparan dan akuntabel.

Bagi sekolah unggulan di kabupaten/kota dan provinsi, PPDB boleh dikatakan tidak mengalami permasalahan. Maksudnya, sekolah-sekolah unggulan yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan daerah, akan menjadi incaran bagi calon peserta didik baru.

Sebagai contoh, sekolah unggulan yang dikelola oleh Pemda Tanah Datar, SMPN 5 Batusangkar dan SMAN 3 Batusangkar. Dalam PPDB yang berlangsung bulan Mei lalu, sekolah ini kebanjiran calon peserta didik baru sehingga harus melalui seleksi tes dan non tes.

SMPN 5 Batusangkar menerima peserta didik baru 72 orang smentara yang mendaftar sebanyak 182 orang. Pada SMAN 3 Batusangkar, calon peserta didik baru mendaftar 320 orang sementara yang akan diterima sebanyak 150 orang.

Bagaimana dengan sekolah lain dalam kabupaten Tanah Datar? Justru sekolah, termasuk madrasah akan berkompetisi untuk mendapatkan peserta didik baru. Kompetisi itu terjadi karena PPDB menerapkan sistem zonasi (pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018).  

Diperkirakan, sekolah yang memberikan layanan pendidikan terkini tidak bakal kesulitan memenuhi target Rombel PPDB yang ditetapkan. Sementara sekoalah/madrasah lainnya bakal berjibaku dalam mendapatkan peserta didik baru. 

Bisa jadi, sekolah yang semula memiliki belasan rombel bakal mengalami penurunan jumlah rombel  di bawah sepuluh rombel karena kebagian siswa baru dua atau rombel saja. Ini akan bedampak terhadap perubahan struktur pembagian tugas guru, khususnya guru sertifikasi karena kekurangan jumlah jam mengajar wajib.
Disinilah pentingnya setiap sekolah berkompetisi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta didik melalui proses belajar mengajar dalam bentuk intrakurikuler, ko-kurikuler dan ekstrakurikuler.***