Dampak Kesejahteraan Guru Terhadap Layanan Pendidikan

Dampak kesejahteraan guru terhadap layanan pendidikan – Kesejahteraan para guru akhir-akhir ini memang menjadi perhatian utama pemerintah. Apalagi sejak diluncurkannnya program sertifikasi guru melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan diterapkan mulai tahun 2007.

Meningkatnya kesejahteraan guru harus diiiringi dengan profesionalitas para guru dalam menjalankan tugas keguruannya. Guru yang berjuluk pendidik profesional menguasai 4 kompetensi dasar minimal dalam pendidikan. Kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kompetensi kepribadian.
Muara semua upaya pemerintah itu adalah meningkatnya pelayanan pendidikan kepada peserta didik di lembaga sekolah. Dengan pelayanan yang optimal, para pendidik profesional akan melahirkan peserta didik yang memiliki ilmu pengetahuan, sikap dan tingkah laku terpuji serta kecakapan minimal yang harus dimiliki siswa.

Permasalahan yang dihadapi oleh guru di sekolah, terutama dalam mengahdapi peserta didik, tidak lagi dilemparkan kepada orangtua anak di rumah. Siswa yang mengalami permasalahan belajar di sekolah tentu menjadi tugas utama guru di sekolah dalam menanganinya.

Namun bukan berarti orangtua berlepas tangan dalam mengatasi masalah belajar anak. Di rumah, orangtua berperan penting dalam mengatasi masalah belajar anak. Peran ini akan berujung pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Sudah menjadi rahasia umum, orangtua murid dan masyarakat di sekitar lembaga pendidikan sekolah sudah mengetahui kesejahteraan guru sudah memadai oleh pemerintah.

Maka tidak salah kalau orangtua murid maupun masyarakat di sekitar lingkungan sekolah menuntut banyak kepada para guru di sekolah. Tingkatkan kualitas layanan terhadap anak-anak mereka sekaligus mutu sekolah. Karena orangtua dan masyarakat sekitarnya menyadari betapa pentingnya peranan pendidikan dalam mencerdaskan anak-anak mereka.
Simak juga : Pentingnya Pendidikan Karakter di Sekolah
Pertanggungjawaban kualitas pelayanan terhadap pendidikan anak di lembaga sekolah, tidak semata hanya kepada pemerintah yang telah berupaya menyejahterakan guru melalui program sertifikasi. Melainkan juga kepada orangtua murid dan masyarakat pengguna layanan pendidikan.***