Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu 2024

Pesta demokrasi indonesia pemilu 2024 - Hari ini, Rabu (14 Februari 2024), kembali menjadi hari penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dua ratus juta lebih masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Ilustrasi gambar (pngtree.com)

Aturan yang terkait dengan Pemilu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan undang-undang tersebut ada 5 surat suara yang diterima dan dicoblos oleh setiap pemilih di TPS Pemilu 2024 yaitu surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD I Provinsi dan DPRD II Kabupaten/Kota.

Diantara sekian banyak pemilih yang sudah terdaftar pada DPT (Daftar Pemilih Tetap), pelajar adalah bagian dari pemilih pada Pemilu 2024. Ada pelajar SMA, SMK, MA bahkan ada yang masih SMP/MTs.

Seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 Tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Diantara mereka juga ada yang berstatus sebagai pemilih pemula. Tentunya, suara mereka juga sangat menentukan hayat hidup bangsa Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

Kita yakin, proses pemberian hak suara di TPS tidak begitu mendapat kendala bagi pemilih pemula yang notabene pelajar tersebut. 

Pasalnya, di bangku sekolah lanjutan pertama maupun lanjutan atas, mereka juga sudah mendapat pendidikan politik dan pendahuluan bela negara di sekolah, termasuk Pemilu.

Dalam pembinaan kesiswaan di sekolah dikenal dengan Pilketos (Pemilihan Ketua Osis) yang dalam praktiknya nyaris menyerupai Pemilu.

Prosedur pelaksanaan Pemilu Ketos di sekolah tentu masih sederhana sehingga perlu diperkuat bagi pemilih pemula menjelang Pemilu.

Ini berarti bahwa prinsip berdemokrasi Pemilu sudah ditanamkan semasa pemilih pemula sejak bangku sekolah.

Apa pun hasil Pemilu, proses berdemokrasi sudah berjalan hari ini di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Perbedaan pilihan dalam Pemilu 2024 ini adalah hal lumrah dalam demokrasi Pancasila di negara tercinta Indonesia. Ada yang 'menang' dan ada pula yang belum berkesempatan menduduki jabatan politik dalam Pemilu 2024 ini.

Namun yang pasti pemilih berdaulat negara kuat. Siapa pun yang terpilih menduduki jabatan politik Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR RI, DPRD I Provinsi dan DPRD II Kabupaten/Kota, diharapkan menjadi pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik bagi bangsa Indonesia.***