Kinerja Guru dalam Dua Versi Platform Teknologi

Kinerja guru dalam dua versi platform teknologi - Sampai sejauh ini kinerja guru, termasuk kepala sekolah, masih menjadi perbincangan hangat secara nasional. Ada apa dengan kinerja guru? Menurun kah kinerja guru sehubungan dengan penerapan Kurikulum Merdeka? Bukan itu persoalannya.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Pemerintah melalui BKN dan Kemendikbud dan Ristek RI telah mengeluarkan kebijakan Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah.

Ternyata, belakangan sering terungkap permasalahan guru dalam pengisian kedua platform tersebut sekaligus bukti fisiknya.

Perburuan sertifikat justru berawal dari pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada fitur Pengelolaan Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar).

Terlepas dari persoalan pengisian dan bukti fisik, pembahasan ini difokuskan pada esensi kedua platform kinerja guru dan kepala sekolah.

Pengelolaan kepegawaian, termasuk guru dan kepala sekolah dilakukan melalui platform E-Kinerja BKN dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kemendikbud dan Ristek RI.

E-Kinerja 2023 boleh dikatakan sudah rampung dan akan menyusul E-Kinerja 2024 untuk dilanjutkan.

Namun ternyata hadir pula fitur Pengelolaan Kinerja Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Kinerja guru

Kinerja adalah hasil kerja seorang pegawai berdasarkan kriteria dan periode waktu tertentu.

Kinerja guru berarti kemampuan kerja guru dalam mengatasi masalah dan meningkatkan mutu pembelajaran maupun pendidikan di sekolah secara keseluruhan.

Platform E-Kinerja adalah platform edukasi yang dilengkapi dengan fitur SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), Angka Kredit dan Persetujuan PAK. Sayang sekali, dua fitur terakhir ini masih berstatus "Dalam perbaikan" (Under Maintenance).

SKP final adalah akumulasi SKP selama 4 periode penilaian yang terbagi dalam Triwulan I (1 Januari sd 31 Maret), Triwulan II (1 April sd 30 Juni), Triwulan III (1 Juli sd 30 Oktober) dan IV (1 November sd 31 Desember).

Pada SKP terdapat "rencana aksi" guru, praktik nyata dan umpan balik (feedback) atasan dan rekan kerja.

Hasil olahan E-kinerja akan digunakan dalam kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan lain sebagainya.

Akan tetapi platform ini justru disinkronkan dengan aplikasi PMM khususnya pada fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Diperkirakan, sinkronisasi ini sebatas data induk atau pokok guru dan kepala sekolah (?).

Bagi sebagian besar guru dan kepala sekolah, Pengelolaan Kinerja sudah hampir familiar. Ratusan seminar dan pelatihan online maupun offline sudah diikuti guru maupun kepala sekolah.

Menjadi catatan yang menarik dimana Pengelolaan Kinerja Guru ternyata didasarkan atas Rapor Pendidikan pada tahun sebelumnya. 

Rapor pendidikan merupakan hasil analisa Assesmen Nasional pada tahun sebelumnya. Di jenjang SMP, tentu saja hasil asesmen nasional siswa kelas 7 dan 8 yang ditetapkan secara acak.

Bagaimana hasil rapor pendidikan di sekolah? Ada yang sudah mencapai ekspetasi baik. Namun ada pula yang mesti diperbaiki.

Nah, pihak sekolah baik guru maupun kepala sekolah telah mengambil sikap. Mendiskusikan dan memilih unsur mana yang paling penting untuk ditindaklanjuti.

Misalnya, masalah rendahnya kemampuan numerasi siswa. Lalu dipilih unsur instruksi pembelajaran sebagai rencana dan tindak lanjut.

Jadi, pengelolaan kinerja guru pada PMM lebih berorientasi pada penanganan hasil rapor pendidikan.

Bagaimana praktik guru menangani masalah tersebut menjadi tolok ukur kinerja guru pada PMM.

Sementara itu esensi E-Kinerja adalah pengelolaan administrasi dalam melaksanakan tugas maupun administrasi kepegawaian.

E-Kinerja memuat SKP Tahunan, Angka Kredit dan Persetujuan PAK.

Tentu saja, E-kinerja berkaitan dengan kepentingan administrasi guru sedangkan fitur Pengelolaan Kinerja pada PMM untuk mengatasi masalah sekolah berdasarkan rapor pendidikan pada sekolah bersangkutan.***