Ketentuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS

Ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan mpls - Peserta didik baru yang sudah diterima oleh satuan pendidikan diharuskan mengikuti kegiatan yang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah disingkat MPLS.

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.

Pelaksanaannya selama 3 hari pada minggu awal masuk sekolah. Dan, untuk Tahun Ajaran 2023/2024 diselenggarakan minggu kedua Juli 2023.

Kegiatan MPLS bagi peserta didik baru pada hakikatnya suatu kegiatan sekolah untuk membantu peserta didik baru dalam menyesuaikan diri (beradaptasi) dengan lingkungan sekolah yang baru.

Peserta didik baru akan menghadapi perubahan lingkungan belajar dari lingkungan sebelumnya. 

Perubahan mendasar yang dialami peserta didik di sekolah baru antara lain lingkungan fisik sekolah, fasilitas belajar, sistem dan cara belajar serta lingkungan sosial.

Baca juga : Materi MPLS Cara Belajar Efektif

Pada satuan pendidikan SMP/MTs akan ditemui berbagai perubahan sistem dan cara belajar dari satuan pendidikan sebelumnya. 

Di Sekolah Dasar (SD) dan Sederajat mengenal sistem Guru Kelas. Guru kelas mengajarkan semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama, Penjaskes dan TIK.

Di SMP/Sederajat mengenal sistem Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan Guru Bimbingan dan Konseling.

Lingkungan sosial meliputi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dengan jumlah yang lebih banyak dari lingkungan peserta didik sebelumnya.

Itulah fungsinya MPLS dalam membantu peserta didik baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Ada pun tujuan diselenggarakan kegiatan MPLS antara lain :

a.Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya

b.Mengenal potensi peserta didik baru

c.Menumbuhkan motivasi dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

d.Mengembangkan interaksi positif antara siswa dan warga sekolah lainnya.

e.Menumbuhkembangkan perilaku positif peserta didik baru.

Agar pelaksanaan MPLS di sekolah dapat memenuhi fungsi dan mencapai tujuan, perlu diketahui aturan maupun larangan agar tidak melanggar ketentuan sebagaimana Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

1.Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS menjadi hak guru 

2.Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah yang tidak memiliki fasilitas memadai

3.Melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

4.Peserta MPLS wajib mengenakan pakaian seragam.

Disamping ketentuan umum ada pula larangan yang perlu untuk dihindari.

1.Melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.

2.Memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3.Bersifat perpeloncoan

4.Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Simak juga : Manfaat Kegiatan MPLS Bagi Siswa Baru

Demikianlah ketentuan dan langan dalam penyelenggaraan MPLS Bagi Peserta Didik Baru di Sekolah.***