Sosialisasi 'Sumbang Duo Baleh' Kepada Siswa SMP

Sosialisasi 'sumbang duo baleh' kepada siswa smp – Siswa SMPN 2 Lintau Buo yang teridiri dari kelas 7 dan 8 menerima penyuluhan dalam rangka sosialisasi Sumbang Duo Baleh dari kalangan Bundo Kanduang yang disampaikan oleh Bundo Patrianis, S.Pd., bertempat di Mushalla sekolah tersebut, Selasa (18/2/20).

Siswa mendengarkan penyuluhan tentang Sumbang Duo Baleh dari Bundo Patrianis, S.Pd. di ruang Mushalla SMPN 2 Lintau Buo (foto: Titin S/matrapendidikan.com)

Meskipun lebih ditujukan buat siswa perempuan, sosialisasi ini juga diikuti siswa ;laki-laki. Karena sesungguhnya sumbang duo baleh juga berlaku bagi laki-laki dalam pergaulan sosial di tengah masyarakat Minangkabau.

Oleh sebab itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa sejak dini tentang aturan dan tata krama dalam pergaulan sosial di Minangkabau.

Sumbang atau janggal dalam konteks bahasa Minangkabau adalah segala sesuatu yang salah dan melanggar norma adat dan kesopanan. Ada 12 sumbang yang menjadi peraturan tidak tertulis yang berisi tentang tata krama dan nilai sopan santun bagi perempuan di Minangkabau.

Kedua belas ketentuan dan larangan yang mesti ditaati oleh perempuan Minangkabau. Melanggar ketentuan akan mendapat sanksi dan hukuman malu kepada pelaku dan juga keluarga dan mamak (paman).

Sumbang duo baleh ditujukan terutama untuk perempuan Minang. Hina mulianya suatu kaum tergantung pada perempuan dalam kaumnya. Kalau perempuan mendapat malu berarti telah mempermalukan kaum dan suku, keluarga dan mamak.

Oleh sebab itu perempuan Minang perlu mengetahui sejak dini kedua belas sumbang tersebut.  Ada 12 sumbang ditujukan untuk perempuan Minang, yaitu Sumbang duduak (Duduk), Sumbang tagak (Berdiri), Sumbang Bajalan (Berjalan), Sumbang bakato (Berkata-kata).

Sumbang selanjutnya adalah Sumbang mancaliak (Melihat), Sumbang makan (Makan), Sumbang bapakaian (Berpakaian), Sumbang karajo (Bekerja), Sumbang tanyo (Bertanya), Sumbang jawek (Menjawab), Sumbang bagaua (bergaul) dan Sumbang kurenah (tingkah laku).***