Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara – Judul artikel ini singkat dan sangat sederhana, Pancasila Sebagai Dasar Negara. Namun dibalik judul singkat dan sederhana ini terkandung banyak hikmah yang bersumber dari proses lahirnya istilah Pancasila sebagai idiologi dan dasar negara, yang menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Kenapa 1 Juni dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila?

Dari berbagai sumber tulisan tentang lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni dapat dipahami bahwa istilah Pancasila sebagai Dasar Negara pertama kali diucapkan oleh Soekarno dalam Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, sebelum Indonesia merdeka.

Dalam sidang terebut Soekarno menyampaikan gagasan Dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu 5 sila (Pancasila): Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Usulan rumusan Dasar Negara Pancasila Soekarno ini selanjutnya dirumuskan ulang oleh Panitia Sembilan dalam Sidang BPUPKI yang dikenal dengan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Namun demikian Hari Lahir (Harlah) Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 juni dan diperingati setiap tahunnya dalam upacara bendera.

Selanjutnya sampai saat ini kita sudah hafal rumusan Pancasila sebagai idiologi dan dasar negara Indonesia, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam permusyawaratan /Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebagai bangsa Indonesia sudah selayaknya hafal rumusan/teks Pancasila itu, apalagi pada setiap upacara bendera selalu dibacakan teks Pancasila.***