Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur tugas dan beban kerja guru per minggu adalah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini sejak tanggal 18 Mei 2018 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ilustrasi gambar  (pixabay.com)

Segala bentuk tugas dan beban kerja guru mulai Tahun Pelajaran 2018/2019 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, kali ini dibahas masalah tugas dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.

#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu?

Beban kerja guru dalam satu minggu sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah 40 jam per minggu.

Dalam waktu tersebut, 37,5 jam adalah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam adalah jam istirahat.

Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka dapat ditambah namun tidak boleh mengurangi jam efektif.

Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.

#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif?

Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 dikenal dengan singkatan 5M, yaitu:

1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Kegiatan ini mencakup pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, program tahunan (Prota), program semester (Promes), dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses.

2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu.

3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam mengukur hasil belajar siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.

4.Membimbing dan melatih siswa
Kegiatan membimbing dan melatih siswa dapat dilaksanakan melalui kegiatan ko-kurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler.

5.Melaksanakan tugas tambahan
Guru dapat melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Untuk lembaga pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa tugas tambahan untuk guru seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas tambahan ini setara dengan beban kerja 12 jam.

Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain tugas tambahan tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru dapat melaksanakan tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh.

Tugas tambahan guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.

Dengan memahami pokok-pokok tugas dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, diharapkan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai aktivitas mengajar di Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.***