Tugas dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?

Tugas dan beban kerja guru (sertifikasi), makin berat? – Tahun pelajaran 2017/2018, beban kerja guru (sertifikasi) di sekolah adalah 40 jam per minggu. Jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata-rata 8 jam sehari atau 6,5 jam sehari bagi sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah per minggu.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.

Demikian disampaikan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Erdineri SPd di hadapan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di ruang Laboratorium IPA SMPN 2 Lintau Buo, Senin (12/02/2018).

Erdineri SPd memaparkan bahwa beban kerja guru tersebut mencakup 3 jenis kegiatan, masing-masing kegiatan intrakurikuler, ko-kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.

“Kegiatan guru selama berada di sekolah antara lain menyiapkan perangkat mengajar, melaksanakan tatap muka di ruang kelas, melaksanakan penilaian, remedial/pengayaan, membimbing siswa dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter.” urai Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar. 

Dalam kesempatan briefing dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Lintau Buo, Erdineri SPd menyinggung beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017.

Beban kerja guru  antara lain; merencanakan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Rencana 5 hari sekolah

Dalam sambutan pembukaan, Kepala SMPN 2 Lintau Buo Fauzi SPd menyinggung rencana menerapkan ketentuan 5 hari sekolah.

Saat ini SMPN 2 Lintau Buo belum melaksanakan ketentuan tersebut. Namun demikian berencana untuk menerapkan 5 hari sekolah.

“Menindaklanjuti rencana tersebut, sekolah sudah memulai mengkaji untuk menerapkan ketentuan 5 hari sekolah. Tindak-lanjut awal adalah menyusun program, termasuk jadwal kegiatan 5 hari sekolah,” ujar Fauzi SPd.

Menanggapi hal ini, Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Erdineri SPd menyarankan rencana ini disosialisasikan kepada siswa, orangtua siswa serta komite sekolah.

Sementara itu, Rosyid Mahmudi SPd MPd, Pengawas Satuan Pendidikan SLTP/SM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar mengingatkan kembali tentang perangkat mengajar guru.

“Keberhasilan guru dalam menjalankan pembelajaran tidak terlepas dari persiapan dan penyusunan perangkat mengajar.” ungkap mantan kepala SMP dan pakar aplikasi penilaian ini.***