Dua Bentuk Negara yang Perlu Kamu Ketahui

Dua bentuk negara yang perlu kamu ketahui – Hallo sobat pelajar dan pengunjung blog Matra Pendidikan. Kali ini saya hadir dengan tema bentuk negara yang perlu kamu ketahui. Mudah-mudahan dapat menjadi bahan pelajaran yang dibutuhkan oleh sobat pelajar semua.

Di dunia ini dikenal dengan beberapa bentuk negara, baik yang masih ada maupun yang pernah ada sebelumnya.

Dua bentuk negara akan saya bahas kali ini, yaitu bentuk negara kesatuan dan negara serikat. Simak materi yang telah saya rangkum dibawah ini.

#Negara kesatuan

Bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri berikut ini :

1.Adanya satu pemerintah pusat yang memegang seluruh kekuasaan di dalam pemerintahan.

2.Adanya satu konstitusi yang dibuat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

3.Adanya seorang kepala negara dan kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat dalam negara.

4.Adanya satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.

Dalam negara kesatuan ini dikenal dengan dua macam sistem, yakni sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua kekuasaan pemerintahan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan itu dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, berdasarkan sistem sentralisasi, pemerintah daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.

Sebaliknya, dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat tidak lagi memiliki seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya sebagian kekuasaan pemerintahan saja yang dimiliki pemerintah pusat, sebagian lagi menjadi urusan daerah.

Inilah yang disebut dengan kekuasaan otonomi atau kekuasaan swantantra. Contoh negara kesatuan, yakni negara kesatuan Republik Indonesia.

#Negara serikat
Negara serikat atau yang dikenal dengan negara federasi adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan kedaulatan negara.

Dalam negara serikat tidak memegang kedaulatan negara, tapi yang memegangnya ialah pemerintah federal.

Meskipun demikian, negara bagian masih memiliki kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Kekuasaan negara bagian tersebut meliputi hal berikut :

1.Kekuasaan menentukan konstitusi negara bagian sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara serikat.

2.Kekuasaan untuk menentukan kepala negara ( bagian ) sendiri.

3.Kekuasaan untuk menentukan badan perwakilan rakyatnya sendiri.

Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya menjadi urusan pemerintah pusat (federal).

Adapun urusan lain diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat, yakni Amerika Serikat.

Selain negara kesatuan dan negara serikat, masih ada bentuk-bentuk negara seperti perserikatan negara, uni, dominion, koloni, protektorat, mandat, dan trust. Sekian info ringan dari saya, semoga bermanfaat, terima kasih. (*Penulis : Denis Pahlevi)