Bagaimana Proses Kenaikan Kelas

Bagaimana proses kenaikan kelas – Di akhir tahun pelajaran selalu ada siswa yang naik dan tinggal kelas. Mengapa demikian? Bagaimana proses kenaikan kelas itu sesungguhnya? Simak uraian berikut ini!

Ilustrasi gambar (Matrapendidikan.id)

Penetapan kenaikan kelas siswa dilakukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Bukti fisik bahwa guru telah melakukan rapat dewan guru adalah berita acara rapat penetapan kenaikan kelas pada akhir tahun pelajaran dan disertai daftar hadir peserta rapat.

Dasar penetapan kenaikan kelas adalah:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

3.Regulasi dan aturan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Berdasarkan regulasi dan aturan tingkat satuan pendidikan maka kriteria kenaikan kelas adalah: 

1.Siswa sudah menuntaskan seluruh standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sesuai Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan.

2.Ketuntasan SK dan KD sesuai dengan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) masing-masing mata pelajaran.  

3.Siswa dapat naik kelas jika ada mata pelajaran yang belum tuntas tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

4.Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran : agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan.

5.Kehadiran siswa dalam hari efektif belajar ( disesuaikan sekolah masing-masing).

Jadi, proses kenaikan kelas tidak hanya memperhitungkan nilai akademis. Kehadiran siswa di sekolah, sikap dan tingkah laku serta budi pekerti siswa akan menentukan naik atau tidak seorang siswa.***